Kemlu RI Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar
washclubmiami.com – 46 WNI Korban TPPO dipulangkan o;eh Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) yang terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Para WNI ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk seorang mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.
Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI mengonfirmasi bahwa 46 korban tersebut telah diidentifikasi sebagai korban TPPO oleh National Referral Mechanism Thailand. Proses pemulangan dilakukan melalui Bangkok, Thailand, menggunakan dua penerbangan komersial pada Kamis (20/2). Kedua pesawat dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, masing-masing pada pukul 21.55 dan 22.10 WIB.
“Baca juga : Fariz RM, Musisi Legendaris Terjerat Kasus Narkoba Empat Kali”
Myanmar dan Vietnam sering menjadi pusat praktik TPPO yang menyasar warga asing, termasuk WNI. Banyak korban dipaksa bekerja di sektor judi online dan penipuan daring (scam). Praktik ini telah menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia karena melibatkan ribuan WNI di berbagai negara.
Pada Desember lalu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa lebih dari 3.000 WNI terlibat dalam kasus penipuan online di luar negeri. Angka ini merupakan akumulasi dari tahun 2020 hingga November 2024.
“Dari tahun 2020 hingga November 2024, kami telah menangani 5.111 kasus WNI terkait penipuan online. Dari jumlah tersebut, 1.299 di antaranya teridentifikasi sebagai korban TPPO,” ujar Judha saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat pada Selasa (24/12).
Judha juga mengungkapkan bahwa sebagian besar WNI yang terlibat dalam penipuan online melakukannya secara sukarela. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik online scam telah menjadi hal yang dinormalisasi oleh sebagian masyarakat.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memerangi TPPO melalui kerja sama internasional dan peningkatan kesadaran masyarakat. Pemulangan 46 WNI dari Myanmar menjadi bukti komitmen Kemlu RI dalam melindungi hak-hak warga negara di luar negeri. Selain memberikan bantuan hukum dan pendampingan, pemerintah juga berusaha mencegah kasus serupa dengan memperketat pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.
Kasus TPPO semakin marak seiring dengan berkembangnya teknologi digital. Para pelaku memanfaatkan platform online untuk merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi. Namun, kenyataannya, banyak korban yang dipaksa bekerja di bawah tekanan dan ancaman.
Kemlu RI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Masyarakat diharapkan memeriksa informasi melalui lembaga resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
“Baca juga : Guardiola Dipecat Usai Man City Kalah 3-6 dari Real Madrid”
Melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum, pemerintah bertekad melindungi warga negara dari jerat TPPO dan memastikan mereka dapat bekerja dengan aman dan bermartabat di mana pun berada. Pemulangan 46 WNI dari Myanmar menjadi salah satu langkah konkret dalam mewujudkan komitmen tersebut.
washclubmiami.com - Raih Penghargaan di Qatar dalam ajang Shell Eco Marathon Delapan mahasiswa Universitas Indonesia…
washclubmiami.com - Lulus dengan Cum Laude diperoleh oleh mahasiswa UI sebanyak 722 orang dari 2.433…
washclubmiami.com - Permintaan Maaf Band Sukatani menjadi sorotan media asing setelah lagu mereka yang mengkritik…
washclubmiami.com - Netanyahu Ancam Hamas Jika kelompok tersebut tidak segera membebaskan seluruh sandera yang masih…
washclubmiami.com - Tolak investasi Rp 1.582 T yang diajukan oleh Elon Musk melalui konsorsium yang…
washclubmiami.com - Rencana Pertemuan Putin dan Trump di sambut baik oleh Arab Saudi, bertemunya antara…