washclubmiami.com – Gas murah diperluas untuk Industri yang terbagi kepada tujuh sektor industri, kebijakan ini termasuk pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, mencakup total 253 pengguna gas bumi.
Namun, Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, mengusulkan agar cakupan penerima harga gas murah diperluas. Menurut Saleh, jika penerima manfaat HGBT dapat diperluas, industri-industri Indonesia akan tumbuh lebih pesat. Perluasan hingga 10 persen, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai 8 persen pada 2029. Hal ini akan meningkatkan kontribusi industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang saat ini berada pada 19 persen, namun seharusnya idealnya lebih dari 29 persen.
“Baca juga : Qualcomm Dukung Smartphone Android Tahan Hingga 8 Tahun”
Saleh mengusulkan agar sektor-sektor lain yang terdampak biaya energi tinggi dan berorientasi ekspor juga dapat menikmati harga gas murah. Sektor-sektor yang dimaksud antara lain makanan dan minuman, pulp dan kertas, kimia, farmasi, dan tekstil. Dengan begitu, produk dari industri Indonesia akan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar global.
Tenaga kerja Domestik
Selain itu, Saleh juga menyoroti pentingnya pengendalian impor barang jadi. Usulan penerapan Neraca Komoditas dan Trade Remedies untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor murah, seperti China dan negara ASEAN. Langkah ini akan membantu industri domestik tumbuh lebih cepat dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai dengan lebih mudah.
Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Februari 2025. Keputusan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu.
“Baca juga : Pertamina Lubricants Cetak Pembalap Indonesia ke MotoGP”
Perpanjangan kebijakan ini juga mencakup skema baru penetapan HGBT. Skema baru ini membedakan harga gas berdasarkan penggunaannya. Untuk penggunaan gas sebagai bahan bakar, harga ditetapkan sebesar USD 7 per MMBTU (million british thermal unit). Sedangkan untuk penggunaan gas sebagai bahan baku, harga ditetapkan sebesar USD 6,5 per MMBTU. Sebelumnya, harga gas bumi tertentu berada di kisaran USD 6,75 hingga USD 7,75 per MMBTU. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri serta memperkuat efisiensi anggaran negara.